Entri Populer

Minggu, 08 April 2012

PERMENDIKNAS NO 27 TH 2008

SALINAN
PERATURAN
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN  2008
TENTANG
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK DAN KOMPETENSI  KONSELOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,


SALINAN
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 27 TAHUN 2008 TANGGAL 11 JUNI 2008
STANDAR KUALIFIKASI AKADEMIK
DAN KOMPETENSI KONSELOR
A. Pendahuluan

.
B.  Kualifikasi Akademik Konselor
Konselor adalah tenaga pendidik profesional yang telah menyelesaikan
pendidikan akademik strata satu (S-1) program studi Bimbingan dan Konseling dan
program Pendidikan Profesi Konselor dari perguruan tinggi penyelenggara  program
pengadaan tenaga kependidikan yang terakreditasi. Sedangkan bagi individu yang
menerima pelayanan  profesi bimbingan dan konseling disebut konseli, dan
pelayanan bimbingan dan konseling pada jalur pendidik an formal dan nonformal
diselenggarakan oleh konselor.
Kualifikasi akademik konselor dalam satuan pendidikan pada jalur pendidikan
formal dan nonformal  adalah:
1.  Sarjana  pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling.
2.  Berpendidikan profesi konselor.

MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL,
TTD
BAMBANG SUDIBYO
Salinan sesuai dengan aslinya
Biro Hukum dan Organisasi
Departemen Pendidikan Nasional,
Kepala Bagian Penyusunan Rancangan
Peraturan Perundang-undangan dan
Bantuan Hukum I,
Muslikh, S.H.
NIP  131479478
9

Tidak ada komentar:

Posting Komentar