Entri Populer

Sabtu, 24 Desember 2011

SPEKTRUM BK

I. Tugas Koordinator Bimbingan dan Konseling :

a.      Mengkoordinasikan para Guru Pembimbngan dalam:

1.     Memasyarakatkan pelayanan bimbingandan konseling kepada segenap warga sekolah( siswa, guru, dan personil sekolah  lainnya) orang tua siswa, dan masyarakat
2.     menyusun program kegiatan bimbingan dan konseling 
(program satuan layanan dan kegiatan pendukung, program mingguan,
bulanan, semesteran, dan tahunan )
3.     melaksanakan program bimbingan dan konseling
4.     mengadministrasikan program kegiatan bimbingan dan konseling
5.     menilai hasil pelaksanaan program kegiatan bimbingan dan konseling
6.     menganalisis hasil penilaian pelaksanaan bimbingan dan konseling
7.     memberikan tindak lanjut terhadap analisis hasil penilaian bimbingan
 dan konseling

b.     Mengusulkan kepada Kepala Sekolah dan mengusahakan bagi terpenuhinya tenaga,
  prasarana dan sarana, alat dan perlengkapan pelayanan bimbingan dan koneling

c.     mempertanggungjawabkan pelaksanaan pelayanan bimbingan dan
konseling kepada Kepala Sekolah

II. Penjelasan Pola 17, atau Pola Umum Pelayanan Bimbingan dan Konseling

Bedasarkan Surat Keputusan Bersama ( SKB ) menteri Pendidikan dan
Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara No. 0433/P/1993 dan No.25 tahun 1993 tanggal 25 Desember 1993 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, memuat berbagai istilah yang menyangkut
pelayanan bimbingan dan konseling beserta fungsi, bidang, Jenis layanan dan kegiatan pendukung. Penjelasan dari berbagai istilah tersebut adalah sebagai berikut :

1.     Bimbingan dan Konseling adalah pelayanan bantuan kepada siswa, baik
secara perorangan maupaun kelompok, agar menjadi mandiri dan berkembang secara optimal, dalam bidang bimbingan pribadi, bimbigan belajar, dan bimbingan karir, melalui berbagai jenis layanan dan kegiatan pendukung, oleh tenaga ahli, berdasarkan norma-norma yang berlaku.

2.     Bimbingan Pribadi adalah bidang pelayanan bimbingan dan konseling yang membantu siswa dalam menemukan dan mengembangkan pribadi yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mantap dan mandiri, sehat jasmani dan rokhani.

3.     Bimbingan Sosial adalah bidang pelayanan bimbingan dan konseling yang membantu siswa dalam mengenal lingkungan dan mengembangkan diri dalam hubungan sosial yang dilandasi budi pekerti luhur, serta tanggung jawab kemasyarakatan dan kenegaraan.

4.     Bimbingan Belajar adalah bidang pelayanan bimbingan dan konseling yang membantu siswa dalam mengembangkan diri, sikap dan kebiasaan belajar yang baik untuk menguasai pengetahuan dan ketrampilan serta menyiapakannya untuk  pendidikan pada tingkat yang tinggi.

5.     Bimbingan Karir adalah bidang bimbingan dan konseling yang membantu siswa dalam perencanaan dan pengembangan masa depan dan kemampuan karir.

6.     Fungsi pemahaman, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang menghasilkan pemahaman tentang sesuatu oleh pihak-pihak tertentu sesuai dengan kepentingan pengembangan siswa .

7.     Fungsi pencegahan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang menghasilkan tercegahnya atau terhindarnya siswa dari berbagai permasalahan yang mengganggu, menghambat ataupun menimbulkan kesulitan-kesulitan dalam proses pendidikan/perkembangannya.

8.     Fungsi pengentasan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang menghasilkan terentaskannya / pembelelaan  berbagai pemasalahan yang dialami oleh siswa untuk keberhasilan / kelanjutan pendidikannya.

9.     Fungsi pemeliharaan dan pengembangan, yaitu fungsi bimbingan dan konseling yang menghasilkan terpeliharanya dan terkembangnya berbagai potensi dan kondisi positf siswa dalam rangka perkembangan dirinya secara mantap dan berkelanjutan.

10. Layanan orientasi, yaitu layanan bimbingan dan konseling  yang memungkinkan siswa dan pihak-pihak lain ( yang dapat memberi pengaruh besar terhadap siswa, terutama orang tua ) memahami lingkungan (seperti sekolah) yang baru dimasuki siswa, untuk mempermudah dan memperlancar berperannya siswa dilingkungan yang baru itu.

11. Layanan informasi, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan siswa dan pihak-pihak lain (yang dapat memberikan pengaruh besar terhadap siswa , terutama orang tua) menerima dan memahami informasi (seperti informasi pendidikan dan informasi jabatan) yang dapat dipergunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan dan pertimbangan lainnya  untuk kepentingan pribadinya.

12. Layanan penempatan dan penyaluran, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan siswa memperoleh penempatan dan penyaluran yang tepat (misalnya penempatan/penyaluran di dalam kelas, kelompok belajar, jurusan/program studi, program latihan, magang, ekskul ) sesuai dengan potensi , bakat, dan minat, serta kondisi pribadinya .

13. Layanan pembelajaran ( Konten ), yaitu layanan bmbingan dan konseling yang memungkinkan siswa mengembangkan sikap dan kebiasaan belajar yang baik, materi belajar yang cocok  dengan kecepaan dan kesulitan belajarnya , serta berbagai aspek tujuan dan kegiatan belajar lainnya yang berguna bagi kehidupan dan perkembangan.
14. Layanan konseling perorangan, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan siswa mendapat layanan langsung tatap muka dengan guru pembimbing  dalam rangka pembahasan dalam pengentasan masalahnya.

15. Layanan bimbingan kelompok, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan sejumlah siswa secara bersama-sama memperoleh berbagai bahan dan nara sumber tertentu (terutama dari guru pembimbing) yang berguna untuk menunjang kehidupannya sehari-hari, baik sebagai individu maupun sebagai pelajar, dan untuk pertimbangan dalam pengambilan keputusan tertentu.

16. Layanan konseling kelompok, yaitu layanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan sejumlah siswa memperoleh kesempatan untuk pembahasan dan pengentasan masalah yang mereka masing-masing alami melalui suasana dinamika kelompok.

17. Kegiatan instrument adalah kegiatan dalam rangka pelayanan bimbingan dan konseling yang memungkinkan diperolehnya berbagai data, keterangan dan kemudahan terlaksananya jenis-jenis layanan serta terwujudnya funsi-fungsi bimbingan dan konseling. Diantara kegiatan pendukung pokok adalah :

a.      Aplikasi Instrumen
b.     Penyelenggaraan himpunan data.
c.     Konferensi kasus
d.     Kunjungan rumah.
e.      Alih tangan kasus
f.   Tampilan Kepustakaan


1 komentar:

  1. Sistem Pelayanan BK dalam KTSP (PerMendikNas No22 tahun 2006) Tentang Standar isi :
    A.Jenis Layanan ditambah dua yaitu :
    1. Layanan Konsultasi
    2. Layanan Mediasi
    B.Fungsi Bimbingan ditambah satu yaitu:
    Fungsi Advokasi.
    c.Kegiatan Pendukung ditambah satu yaitu:
    Tampilan Kepustakaan

    BalasHapus