1. Wildan
HP,S.Pd. adalah guru seni budaya dengan jabatan guru pertama pangkat dan
golongan ruang penata muda III /a TMT 1 Desember 2011. Yang bersangkutan mengajar paling sedikit 24 jam/ minggu dan memperoleh hasil penilaian kinerja
50 pada Desember 2012.
Langkah-langkah
perhitungan angka kreditnya adalah sebagai berikut :
a. Konversi
hasil penilaian kinerja keskala nilai permenneg pan dan RB no 16 tahun 2009 :
50/56x100 = 89
b. Nilai
89 berada dalam rentang 76-90 dan di sebut “baik”
c. Angka
kredit yang diperoleh Wildan HP,S.Pd. untuk sub unsur pembelajaran pada tahun
2012 adalah :
AK = (AKK – AKPKB –
AKP) x (JM/JWM) x NPK
4
= { ( 50 – 3 – 5 ) x (24 / 24) x 100 %
}
4
= 10,5
2. Misalnya
yang bersangkutan pada contoh A.1 di beri tugas sebagai wali kelas selama
setahun yang tidak mengurangi jam mengajarnya maka angka kredit kumulatif yang
dapat di kumpulkan oleh wildan HP,S.Pd. selama setahun, karena mendapat tugas
wali kelas adalah :
Angka
kredit kumulatif yang di kumpulkan = Angka Kredit Hasil PK GURU selama setahun
+ 5% dari Angka Kredit Hasil PK GURU = 10,5 + ( 10,5 x 5 / 100 ) = 10,5 +
0,525 = 11,025
3. Apabila
wildan HP,S.Pd. memperoleh nilai kinerja tetap “baik” selama 4 tahun
berturut-turut dari sub unsur pembelajaran. Maka angka kredit yang di peroleh
selama 4 tahun adalah 11,025 x 4 = 44,1
Angka
kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat/ jabatan adalah 50, jika mendapatkan AK sebesar 8 dari AKPKB dan AKPjadi AK seluruhnya adalah 44,1 + 8 = 52,1 saudara
wildan HP sudah bisa diusulkan untuk naik pangkat dalam waktu 4 tahun..
Demikian
contoh rekaan perhitungan Angka Kredit berdasarkan penilaian kinerja guru (PK
GURU)
Apabila
ada kekeliruan dalam hitungan mohon saran dan maaf, terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar