*) Dalam Permendiknas Nomor 22 Tahun 2008 tentang Standar Isi untuk Satuan
Pendidikan Dasar dan Menengah disebutkan bahwa pelaksana pelayanan konseling
adalah konselor sekolah. Berhubung SK Mendikbud Nomor 25/05/1995 yang
menyebutkan bahwa pelaksana pelayanan bimbingan dan konseling adalah Guru
Pembimbing masih berlaku, maka sebagai
pelaksana pelayanan konseling sebutan Guru Pembimbing masih dapat digunakan
berdampingan dengan sebutan Konselor sekolah, sehinggga sebutan selengkapnya
adalah Guru Pembimbing (Konselor sekolah)
Entri Populer
-
LAPORAN PELAKSANAAN, EVALUASI, DAN ANALISIS LAYANAN BIMBINGAN KONSELING A.Topik permasalahan : Cara belajar yang efektif dan ...
-
PETUNJUK PENGISIAN Berikan keterangan atau informasi anda dengan mengisi kolom – kolom yang tersedia dan atau memberikan tanda silang (x...
-
SKP, PA AMIN S ( BK )
-
Instrumen Dan Rubrik by
-
SMSTR 1 Lampiran 1 Keputusan Kepala SMA Negeri 3 Slawi Nomor ...
-
Buku Ikms Sma
-
1.Layanan Orientasi 2.Layanan Informasi 3.Layanan Kontens 4.Lyanan Penempatan dan Penyaluran 5.Layana Konseling Individu 6.Layanan Bimb...
-
SATUAN LAYANAN ( SATLAN ) BIMBINGAN DAN KONSELING Nama Sekolah : SMA 3 SLAWI Waktu Pelaksanaan : Semester I Tahun Pelaj...
-
LAPORAN PELAKSANAAN PROGRAM PELAYANAN KONSELING Sekolah/Madrasah : ...
-
PEMETAAN PELAYANAN BIMBINGAN KONSELING BERBASIS KOMPETENSI TP 2012 /2013 ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar