Entri Populer

Minggu, 20 Mei 2012

SEBUTAN KONSELOR ?


*) Dalam Permendiknas Nomor 22 Tahun 2008 tentang Standar Isi untuk Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah disebutkan bahwa pelaksana pelayanan konseling adalah konselor sekolah. Berhubung SK Mendikbud Nomor 25/05/1995 yang menyebutkan bahwa pelaksana pelayanan bimbingan dan konseling adalah Guru Pembimbing  masih berlaku, maka sebagai pelaksana pelayanan konseling sebutan Guru Pembimbing masih dapat digunakan berdampingan dengan sebutan Konselor sekolah, sehinggga sebutan selengkapnya adalah Guru Pembimbing (Konselor sekolah)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar