Lampiran 5
Volume Kegiatan Mingguan
Pelayanan Konseling

1. Volume kegiatan mingguan guru pembimbing/konselor sekolah disusun dengan memper-hatikan :
a. Peserta didik yang diasuh seorang guru pembimbing/konselor sekolah : 150 orang
b. Jumlah jam pembelajaran wajib : sesuai peraturan yang berlaku
c. Satu kali kegiatan layanan atau pendukung
konseling ekuivalen dengan : 2 jam pembelajaran
2. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas kegiatan mingguan seorang guru pembimbing/konselor sekolah minimal berupa 9 (sembilan) kali kegiatan (layanan atau pendukung) tiap-tiap satu minggu
3. Semua kegiatan (minimal) mingguan tersebut secara langsung ditujukan kepada seluruh peserta didik (150 orang) yang diasuh guru pembimbing/konselor sekolah.
4. Semua kegiatan (minimal) mingguan tersebut diselenggarakan di dalam kelas/sewaktu jam pembelajaran berlangsung dan atau di luar kelas/di luar jam pembelajaran.
5. Kegiatan pelayanan konseling, baik berupa layanan maupun pendukungnya, yang diselenggarakan di dalam maupun di luar jam pembelajaran dalam satu minggu dihitung ekuivalensinya dengan jam pembelajaran mingguan.
Menurut hemat kami untuk memenuhi kewajiban tugas minimal guru 24 jam pelajaran sesuai KTSP maka guru untuk memenuhinya adalah jumlah siswanya yang disesuaikan agar mencapai kewajiban minimal.
BalasHapus